Indonesia dan 13 Negara Lainnya Kena Tarif Trump 25-40 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 15:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden AS Donald Trump gaungkan gencatan senjata antara Israel vs Iran/ist Presiden AS Donald Trump gaungkan gencatan senjata antara Israel vs Iran/ist

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa, 8 Juli 2025, menegaskan bahwa tarif yang tercantum dalam surat yang ditujukan kepada 14 pemimpin negara, termasuk Indonesia, akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus, dan batas waktu tersebut tidak akan diperpanjang.

"Sesuai surat yang dikirimkan ke berbagai negara kemarin, selain surat yang akan dikirimkan hari ini, besok, dan untuk periode singkat berikutnya, TARIF AKAN MULAI DIBAYARKAN PADA 1 AGUSTUS 2025," tulis Trump melalui unggahan di media sosial.

"Tidak ada perubahan hingga tanggal ini, dan tidak akan ada perubahan. Dengan kata lain, semua pembayaran akan jatuh tempo dan dibayarkan mulai 1 AGUSTUS 2025 - Tidak ada perpanjangan yang akan diberikan," tambahnya.

Baca Juga: PM Israel dan Trump Klaim Sepakat dengan Negara yang Bakal Relokasi Warga Gaza

Pada hari sebelumnya, Senin, 7 Juli 2025, Trump telah mengunggah surat tarif di media sosial, yang merinci besaran tarif untuk 14 negara, termasuk Tunisia, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Jepang, Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina, Indonesia, Serbia, Bangladesh, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Besaran tarif yang tercantum dalam surat itu berkisar antara 25 persen hingga 40 persen.

Surat-surat tersebut ditujukan kepada para kepala negara dan mencantumkan pernyataan: "Sayangnya, hubungan kita jauh dari timbal balik."

Baca Juga: Trump Kekeh Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Produk RI, Ini Kata Ekonom

Trump mendorong negara-negara tersebut agar mulai memproduksi barang mereka di Amerika Serikat sebagai solusi untuk menghindari pengenaan tarif. Ia menyatakan bahwa tarif yang dikenakan masih "jauh lebih rendah daripada" tingkat yang diperlukan untuk sepenuhnya mengatasi ketimpangan perdagangan antara negara-negara tersebut dengan AS.

Ia juga memperingatkan bahwa tarif-tarif tersebut bisa dinaikkan lebih tinggi apabila negara-negara yang bersangkutan memberlakukan balasan tarif terhadap AS.

Trump turut menandatangani keputusan yang memperpanjang tenggat waktu pengenaan tarif, dari sebelumnya 9 Juli menjadi 1 Agustus.

x|close