Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga Juni 2025 telah menyerahkan sekitar 800 ribu hektare lahan hutan hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah BUMN yang bergerak di sektor pengelolaan kelapa sawit.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan pada Rabu, 9 Juli 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bahwa proses penyerahan lahan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahap.
Penyerahan tahap pertama berlangsung pada 10 Maret 2025, dengan luas lahan 221.868 hektare yang dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
“Sebelumnya (lahan) dikuasai oleh Duta Palma Group,” ujarnya.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Hektar Lahan Hutan
Sebagai catatan, Duta Palma Group merupakan entitas usaha yang sedang terjerat perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang dilakukan tanggal 26 Maret 2025, diserahkan lahan seluas 216.990,25 hektare yang berasal dari 109 perusahaan.
Pada tahap ketiga yang dilakukan pada hari Rabu ini, Satgas PKH menyerahkan tambahan lahan seluas 394.547,29 hektare yang terdiri atas aset milik 232 perusahaan.
Baca Juga: BPKH: Pengelolaan Dana Haji Mencapai Rp171 Triliun
“232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan,” tuturnya.
Dengan begitu, total luas lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai 833.413,461 hektare.
Sementara itu, Satgas PKH per Juni 2025 telah berhasil menguasai kembali lahan seluas 2.092.393,53 hektare dari target keseluruhan sebanyak 3 juta hektare.
Sebagai informasi, pembentukan Satgas PKH dilandasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Januari 2025.