81 Ribu Lahan Taman Nasional Tesso Nilo Sudah Dikuasai Satgas PKH

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 15:31
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil alih penguasaan terhadap 81 ribu hektare lahan yang berada di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Satgas berupaya keras mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem hayati dan pelestarianya. Karena itu, telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menyampaikan bahwa lahan yang telah berhasil dikuasai tersebut nantinya akan dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai kawasan hutan.

Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Hektar Lahan Hutan

Dalam kesempatan serupa, Wakil Komandan Satgas PKH sekaligus Komandan Tim Alpha, Brigjen TNI Dodi Triwinarto, menyampaikan bahwa perambahan di wilayah TNTN telah terjadi sejak tahun 2004.

Sejak 10 Juni 2025 lalu, Satgas PKH telah menguasai lahan TNTN seluas 81.793 hektare.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya jalur tersembunyi yang digunakan masyarakat untuk masuk ke area taman nasional tersebut.

“Ada 13 titik ‘jalan tikus’ yang selama ini menjadi pintu masyarakat masuk ke dalam kawasan konservasi TNTN. Akibat dari hutan tanaman industri (HTI) yang dirambah, mereka tidak mengerti dan masuk sampai ke dalam TNTN. Ini yang terjadi kurang lebih hampir 21 tahun, sejak tahun 2004 sampai sekarang,” jelasnya.

Baca Juga: Kepala BPKH Beri Informasi ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Untuk menjaga wilayah yang telah diamankan tersebut, Satgas PKH telah menempatkan personel pada ketiga belas titik akses tersebut.

Sebagaimana diketahui, sejak 22 Mei 2025, Satgas PKH bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan sebagai pemegang otoritas kawasan konservasi, telah memulai proses penertiban di area TNTN untuk merebut kembali Hutan Negara yang berfungsi sebagai kawasan konservasi dan mengembalikannya sesuai peruntukannya sebagai hutan.

Proses penertiban tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan secara persuasif.

Dengan telah dikembalikannya kendali atas TNTN, maka secara hukum negara kembali menjadi pihak yang berwenang atas kawasan taman nasional tersebut dan akan segera melakukan upaya pemulihan.

x|close