Diberi Amanat ke Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan ke Mana Pun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 17:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapannya menjalankan amanat untuk memimpin upaya percepatan pembangunan di Papua.

"Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," ujar Gibran saat berada di Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 9 Juli 2025.

Dalam sebuah rekaman video yang diterima di Jakarta pada hari yang sama, Gibran menyampaikan bahwa tugas tersebut merupakan kelanjutan dari langkah-langkah yang sebelumnya telah dilakukan oleh Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin.

Gibran menjelaskan bahwa dirinya sudah cukup familiar dengan isu-isu terkait Papua dan telah ikut serta dalam sejumlah kegiatan terkait wilayah tersebut.

Baca Juga: Mensesneg Buka Suara Soal Penugasan Wapres Gibran di Papua

Menurut Wapres, tim di bawah koordinasi Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) telah aktif menginisiasi berbagai program di Papua. Beberapa di antaranya adalah pengiriman perlengkapan sekolah, laptop, serta pemantauan kesiapan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah seperti Merauke dan Sorong.

Lebih lanjut, Gibran menegaskan kesediaannya untuk menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun.

"Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," ujarnya.

Ia bahkan menegaskan tetap siap meski belum ada keputusan resmi.

"Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun," tambahnya.

Terkait lokasi pelaksanaan tugas, Gibran mengaku fleksibel dan siap berkantor di berbagai tempat.

"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut merupakan bagian dari peran sebagai pembantu presiden yang harus turun langsung ke lapangan, membuka dialog, serta menerima berbagai masukan.

"Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apapun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting," jelasnya.

Baca Juga: Dapat Penugasan dari Prabowo, Gibran Bakal Berkantor di Papua

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Wapres Gibran tidak akan berkantor langsung di Papua, melainkan di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Pernyataan ini menjelaskan keterangan Yusril terkait tugas Wapres dalam mendukung percepatan pembangunan di Papua yang sempat ia sampaikan dalam agenda Laporan Tahunan Komnas HAM, Rabu, 2 Juli 2025.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tegas Yusril di Jakarta.

Yusril menjelaskan bahwa tugas Wapres Gibran berkaitan langsung dengan amanat Pasal 68A dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal tersebut mengatur keberadaan sebuah badan khusus yang bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, harmonisasi, dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan Otsus Papua.

Badan tersebut telah dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Namun, menurut Yusril, ketentuan-ketentuannya masih bisa disesuaikan guna mempercepat proses pembangunan di Papua.

Yusril juga menyampaikan bahwa badan khusus tersebut diketuai oleh Wakil Presiden, dengan keanggotaan yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari tiap provinsi di wilayah Papua.

Ketentuan lebih rinci terkait badan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Dalam PP tersebut dimungkinkan adanya penataan ulang struktur sekretariat dan pelaksana teknis sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, lanjut Yusril, yang nantinya akan berkantor di Papua adalah tim sekretariat serta pelaksana teknis dari badan yang diketuai Wakil Presiden tersebut.

x|close