TNI Dukung Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog, Proses Pensiun Dini Sedang Berjalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 19:32
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani. Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani. (Puspen TNI)

Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan menghormati sekaligus mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Penempatan perwira aktif TNI dalam posisi strategis ini dinilai sebagai wujud kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI.

"Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 9 Juli 2025.

Kapuspen menegaskan bahwa TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas dan profesionalisme serta selalu tunduk pada kebijakan negara. Ia menambahkan bahwa pengangkatan Mayjen Rizal juga merupakan bagian dari sinergi antara TNI dan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, terutama di sektor distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis.

Baca Juga: Menhan Sjafrie: Ahmad Rizal Harus Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog

Sebagai tindak lanjut, Panglima TNI disebut telah memberikan arahan agar seluruh prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, wajib segera mengundurkan diri atau mengajukan pensiun.

Mengenai status Mayjen Rizal, Kristomei menyampaikan proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Profil Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Baru Perum Bulog

"Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran," pungkasnya.

Saat ini, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani masih menjalani penugasan sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

x|close