Dekan FK Undip Dipanggil Sebagai Saksi Kasus PPDS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 23:54
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Yan Wisnu Prajoko, dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, diperiksa sebagai saksi di Rumah Sakit Pusat Semarang. Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Yan Wisnu Prajoko, dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, diperiksa sebagai saksi di Rumah Sakit Pusat Semarang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di kampus tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 9 Juli 2025, Yan Wisnu mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai adanya pungutan biaya operasional pendidikan terhadap residen PPDS.

"Biaya yang mencapai Rp60 juta sampai Rp80 juta per mahasiswa semestinya tidak ada," ujarnya.

Kecuali untuk biaya ujian yang ditentukan oleh kolegium, tambahnya, seluruh tanggungan menjadi urusan mahasiswa.

Ia menjelaskan bahwa mahasiswa diwajibkan membayar sendiri biaya ujian yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi.

Namun, ia menegaskan bahwa honorarium bagi dosen penguji tidak dibebankan kepada para mahasiswa.

Selain Yan Wisnu, sidang juga menghadirkan Mahabara Yang Putra, Direktur Pelayanan Operasional RS dr. Kariadi Semarang, sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Mahabara menjelaskan bahwa ketentuan jam kerja rumah sakit hanya diberlakukan bagi dokter dan perawat.

"Residen PPDS bukan pekerja. Mereka tidak terikat jam kerja," ujarnya di sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djohan Arifin.

Dalam persidangan, Mahabara mengaku tidak mengetahui adanya perekrutan besar-besaran dokter umum dan perawat anestesi yang dilakukan setelah Program PPDS Anestesiologi Undip Semarang di RS dr. Kariadi dibekukan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun sebelumnya, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, Taufik Eko Nugroho, didakwa melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa PPDS dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. 

Tak hanya Taufik, staf administrasi Program Studi Anestesiologi, Sri Maryani, serta residen senior PPDS Undip, Zara Yupita Azra, turut dihadapkan ke meja hijau dalam kasus dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap peserta program.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kematian tragis salah satu peserta PPDS Undip Semarang, Aulia Risma Lestari, yang diduga mengakhiri hidupnya pada tahun 2024.

Baca juga: Jaksa Dakwa Kaprodi Anastesi Undip Pungut Rp2,4 Miliar dari Mahasiswa PPDS

(Sumber: Antara) 

 

x|close