KAI Bandara Imbau Warga Tak Lempar Batu ke Kereta: Berbahaya dan Melanggar Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 12:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi kereta api bandara. Ilustrasi kereta api bandara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Railink, sebagai operator layanan KAI Bandara yang beroperasi di Medan dan Yogyakarta, mengajak masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan sekitar jalur rel kereta, untuk tidak melakukan aksi berbahaya berupa pelemparan batu atau benda lain ke arah kereta yang sedang melaju.

Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan para penumpang maupun awak kereta api. Selain berisiko menimbulkan kerusakan pada fasilitas perkeretaapian, aksi vandalisme seperti ini juga merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami sangat menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan batu ke arah kereta yang sedang berjalan. Ini bukan hanya merusak, tapi juga bisa mengancam nyawa," ujar Ayep Hanapi, selaku Manager Komunikasi Perusahaan KAI Bandara dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menambahkan harapannya agar peran keluarga dan tokoh masyarakat dapat dimaksimalkan dalam upaya pencegahan.

Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Geram Ulah Oknum Rusak Pagar Perlintasan Kereta Api

"Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, ikut mengedukasi anak-anak dan remaja di lingkungannya agar tidak melakukan tindakan berbahaya ini," ucapnya.

Sebagai bagian dari upaya preventif, KAI Bandara berkomitmen untuk melakukan edukasi keselamatan perkeretaapian secara rutin melalui kerja sama dengan institusi pendidikan. Selain itu, mereka akan menyelenggarakan kampanye keselamatan di area sekitar jalur rel guna memberikan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor dan warga sekitar.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menyaksikan tindakan vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api.

Baca Juga: Viral! Rekrutmen PT KAI Pakai Benang Ukur Tinggi Badan Calon Peserta

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan benda di jalur kereta api sehingga mengganggu jarak pandang atau membahayakan keselamatan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Bagi pelaku yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan perjalanan kereta, hukuman penjara bisa mencapai paling lama 15 (lima belas) tahun.

PT Railink menegaskan bahwa menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator dan masyarakat. Dengan adanya kesadaran serta partisipasi aktif dari seluruh elemen warga, diharapkan layanan kereta api bisa terus berjalan dengan aman, nyaman, serta tepat waktu.

(Sumber: Antara)

x|close