Ntvnews.id, Jakarta - Indra Septiarman alias In Dragon yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, menghadapi tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Pariaman, Selasa, 8 Juli 2025 yang dibacakan ketua tim JPU Bagus Priyonggo.
“Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa,” ujar Bagus Priyonggo di ruang sidang.
Kasus ini telah disidangkan sejak 15 April 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, bersama dua hakim anggota, Syofianita dan Sherly Risanty. Sepanjang proses persidangan, jaksa menghadirkan berbagai saksi, ahli, serta barang bukti yang menguatkan dakwaan.
Indra diketahui membunuh korban dengan cara dicekik menggunakan tali rafia hingga tewas. Tak hanya itu, sebelum menghabisi nyawa Nia, terdakwa juga melakukan tindak pemerkosaan.
Riwayat kriminal In Dragon juga menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menuntut hukuman mati. Ia tercatat pernah beberapa kali menjalani hukuman atas kasus pencurian, tindakan asusila, dan penyalahgunaan narkotika.
“Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana,” tegas Bagus.
Masyarakat setempat sempat menunjukkan kemarahan atas kasus ini. Dalam salah satu rekonstruksi pembunuhan, terdakwa bahkan disoraki warga saat memperagakan kembali aksinya terhadap korban.
Majelis hakim akan menjadwalkan sidang putusan dalam waktu dekat. Publik kini menantikan apakah vonis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa.