Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RKUHAP Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukkan aturan soal impunitas atau kekebalan pidana terhadap advokat dalam revisi KUHAP. Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman menjelaskan bahwa aturan itu merupakan usulan sejumlah organisasi advokat selama proses rapat dengar pendapat RKUHAP.
Menurut dia, seluruh anggota Komisi III DPR dalam beberapa kali rapat menyepakati agar aturan itu, selain diatur dalam UU Advokat juga diatur dalam RKUHAP.
"Bersepakat lah kami anggota Komisi III secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut dalam Pasal 140 Ayat 2," ujar Habiburokhman dalam rapat lanjutan RKUHAP bersama perwakilan pemerintah, Kamis, 10 Juli 2025.
Aturan itu berbunyi, "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan".
Habiburokhman menuturkan, makna 'itikad baik' dalam klausul pasal itu, yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej yang mewakili pemerintah pada kesempatan itu, mengaku sependapat. Selama mengacu pada undang-undang, klausul aturan itu tidak masalah jika diatur lagi dalam RKUHAP.
"Saya kira selama itu mengacu kepada UU Advokat yang eksisting, tidak ada masalah saya kira," tandasnya.