Hasto Nilai Tuntutan 7 Tahun Penjara Tidak Adil dan Penuh Kejanggalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 20:06
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang dijatuhkan kepadanya terasa sangat tidak adil.

Dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025, Hasto mengaku heran karena dirinya justru menghadapi tuntutan pidana lebih berat dalam perkara perintangan penyidikan yang menurutnya tidak terbukti, dibandingkan dengan kasus suap sebagai pokok perkara yang setelah melalui tiga kali persidangan pun belum ditemukan cukup bukti keterlibatannya.

Ia juga mempertanyakan motif tuduhan terkait dana talangan Rp400 juta yang disebut-sebut diberikan kepada Harun Masiku. Hasto menyangsikan ada keuntungan yang bisa diperoleh dari tindakan tersebut. Bahkan, saat diundang Harun ke Tana Toraja, termasuk untuk menghadiri perayaan Natal, ia mengaku menolaknya.

"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya," ucap Hasto.

Baca Juga: Hasto Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap

Lebih lanjut, Hasto menuding adanya rekayasa hukum yang terjadi dalam proses penanganan perkara ini, termasuk dugaan manipulasi terhadap kesaksian Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Ia menyebut bahwa ketika dirinya menegur Saeful atas permintaan Harun Masiku, hal itu malah dipelintir oleh jaksa sebagai bentuk pengetahuan Hasto terkait dana operasional sejak awal.

Padahal, menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap permintaan dana, apalagi jika berkaitan dengan tindakan suap.

"Di sini lah penuntut umum telah mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Hasto dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan, atas dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam kasus yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

Baca Juga: Hasto: Tak Ada Untungnya Saya Talangi Dana Rp1,5 M untuk Harun Masiku

Ia diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air pasca operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi menghadapi upaya paksa dari penyidik KPK.

Selain perkara perintangan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Wahyu membantu agar Harun ditetapkan sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota legislatif menggantikan Riezky Aprilia dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Dengan dakwaan tersebut, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close