Usai Diperiksa KPK, Khofifah: Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sudah Sesuai Prosedur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 20:18
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Kamis malam, 10 Juli 2025. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Kamis malam, 10 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa distribusi dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan usai dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim.

"Materi pertanyaan terkait proses penyaluran dana hibah. Saya sampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur," ujar Khofifah kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Khofifah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan setengah jam, dimulai sejak pukul 09.50 WIB hingga selesai pada sekitar pukul 18.20 WIB.

"Alhamdulillah, saya hadir dalam proses menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim," katanya.

Baca Juga: KPK Sebut Khofifah Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dari APBD

Mantan Menteri Sosial ini menjelaskan bahwa ia telah memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik. Ia pun berharap penjelasan tersebut bisa membantu memperjelas jalannya penyidikan.

"Insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," ucap Khofifah.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa meski jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik tidak terlalu banyak, jawaban yang harus diberikan memerlukan uraian mendalam lantaran berkaitan dengan banyak pihak dalam struktur pemerintahan daerah.

"Pertanyaannya tidak banyak, tetapi satu pertanyaan jawabannya bisa panjang karena menyangkut banyak OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro pada periode 2021 hingga 2024," jelasnya.

(Sumber: Antara)

x|close