Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bukan hal yang mustahil. Jika muncul indikasi keterlibatan berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, penyidik siap mengambil langkah tersebut.
Meski begitu, Setyo menuturkan bahwa hingga kini KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Bobby Nasution. Lembaga antirasuah tersebut masih menanti hasil pemeriksaan penyidik terhadap para tersangka dan saksi lainnya sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Sampai sekarang belum (ada rencana panggil Bobby), tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain. Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan," ucap Setyo setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis, 10 Juli 2025 di Jakarta.
"Tapi kalau memang tidak ada karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari." tambahnya.
Setyo mengungkapkan, saat ini fokus penyidik masih tertuju pada pemeriksaan inti perkara yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka.
"Ini kan baru awal ya, jalannya kan belum sampai ke dua minggu ya. Jadi, kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 2 Juli lalu, KPK menegaskan masih menelusuri informasi seputar dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sebelum mengambil keputusan untuk memanggil Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.
"Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pascakegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lapangan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juli lalu.
Pernyataan Budi itu muncul sebagai respons atas desakan pegiat antikorupsi yang mendorong KPK segera memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Sementara itu, Bobby sendiri menyatakan kesiapannya jika dipanggil sebagai saksi oleh KPK saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Senin, 30 Juni lalu.
"Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang," ucapnya.
Baca juga: Penampakan Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut
"Kami, saya rasa semua yang di sini, di pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan," tegasnya.
Pada 26 Juni 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Kemudian pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi dalam dua klaster tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Kasus ini terbagi dalam dua klaster, yakni empat proyek pembangunan jalan yang berada di bawah Dinas PUPR Sumut dan dua proyek lainnya yang dikelola Satker PJN Wilayah I Sumut. Enam proyek tersebut memiliki nilai total sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Adapun pihak penerima di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara di klaster kedua suap diduga diterima oleh Heliyanto.
Baca juga: Kronologi OTT KPK di Sumut, 5 Tersangka Diamankan
(Sumber: Antara)