Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 21:34
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengusaha M. Riza Chalid. Pengusaha M. Riza Chalid.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

“Tersangka MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 10 juli 2025.

Delapan nama lainnya yang turut dijadikan tersangka adalah AN, yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; TN, mantan VP Integrated Supply Chain; serta DS, yang pernah menjabat sebagai VP Crude and Product Trading PT Pertamina.

Baca Juga: KPK Sebut Khofifah Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dari APBD

Selain itu, AS yang menjabat sebagai Direktur Gas, Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping; HW sebagai mantan Senior VP Integrated Supply Chain; MH yang merupakan mantan Business Development Manager dari PT Trafigura; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi juga masuk dalam daftar tersangka.

“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara,” ungkap Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian baik secara finansial maupun secara ekonomi, dengan nilai kerugian mencapai Rp285 triliun.

Baca Juga: PPATK: Ratusan NIK Penerima Bansos Terlibat Korupsi dan Terorisme

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS selama periode 2018–2023.

Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; dan Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Selain mereka, Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

x|close