KAI Gandeng Polres Klaten Selidiki Aksi Pelemparan Kereta yang Lukai Penumpang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 23:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Stasiun Yogyakarta Stasiun Yogyakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng Polres Klaten untuk menyelidiki aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Minggu, 6 Juli 2025, yang menyebabkan seorang penumpang mengalami luka.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan pada Kamis di Jakarta bahwa kolaborasi dengan pihak kepolisian merupakan upaya tegas KAI dalam menjamin keamanan perjalanan kereta, baik bagi penumpang maupun petugas.

"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," ucap Feni.

Selain menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian, KAI juga rutin menggelar patroli di titik-titik rawan pelemparan serta menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api.

Feni menjelaskan bahwa sebagai langkah preventif sekaligus edukatif, Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada warga di sepanjang jalur rel guna meningkatkan kesadaran akan bahaya aksi pelemparan terhadap kereta.

Aksi vandalisme yang terjadi sebelumnya mengakibatkan pecahan kaca dari jendela kereta mengenai dua penumpang yang membuatnya mengalami luka pada bagian wajah akibat terkena serpihan tersebut.

"Saat ini penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya," jelas Feni.

Baca juga: KAI Bandara Imbau Warga Tak Lempar Batu ke Kereta: Berbahaya dan Melanggar Hukum

Aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api bukan hanya membahayakan, tetapi juga termasuk tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat 1, pelaku pelemparan dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas umum termasuk kereta api atau trem yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin lainnya dapat dijatuhi pidana berat.

Larangan melakukan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang menyebabkan rusaknya maupun tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya telah meminta PT KAI untuk memetakan wilayah-wilayah rawan pelemparan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang, mengingat dampaknya sangat membahayakan keselamatan penumpang.

"Karena kalau ngelemparnya malam memang, ya kita petakan wilayah-wilayah mana yang terjadi pelemparan itu," ujar Menhub.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan di wilayah rawan pelemparan. Selain itu, ia mendorong adanya koordinasi aktif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mencegah aksi berbahaya tersebut.

Dudy juga berharap insiden pelemparan bukanlah tindakan yang direncanakan, melainkan akibat kurangnya pemahaman tentang risiko yang ditimbulkan. Karena itu, ia menilai edukasi yang serius sangat dibutuhkan demi menjaga keselamatan penumpang serta kelancaran operasional kereta api.

Baca juga: KAI Kecam Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka yang Lukai Penumpang, Pelaku Langsung Diburu

(Sumber: Antara) 

x|close