Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung RI kini tengah memburu pengusaha M. Riza Chalid, tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang menurut informasi berada di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat panggilan secara patut kepada Riza Chalid. Namun, pria yang dikenal sebagai pengusaha migas tersebut tidak pernah hadir.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Qohar di Jakarta, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Ia menegaskan, pemanggilan itu dilakukan sebelum penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid yang diumumkan hari ini. Karena yang bersangkutan tak kunjung hadir, langkah-langkah untuk melacak dan memulangkannya pun kini tengah ditempuh.
Baca Juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah
“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ucap Qohar.
Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Selain Riza, tersangka lainnya adalah Alfian Nasution (AN), mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; serta Toto Nugroho (TN), mantan VP Integrated Supply Chain.
Turut pula ditetapkan sebagai tersangka, Dwi Sudarsono (DS) yang pernah menjabat sebagai VP Crude and Trading ISC PT Pertamina; Arif Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping; serta Hasto Wibowo (HW), mantan VP Integrated Supply Chain.
Dua nama lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Martin Haendra (MH), eks Business Development Manager PT Trafigura; dan Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Riza Chalid sendiri diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Riza Chalid diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. GRJ menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak,” terang Qohar.
Ia menambahkan, pada saat itu PT Pertamina belum memiliki kebutuhan untuk penambahan kapasitas penyimpanan BBM.
“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” sambung dia.
Saat ini, Kejagung terus memonitor keberadaan Riza Chalid dan membuka jalur kerja sama internasional guna membawa pulang tersangka yang dianggap memiliki peran penting dalam skandal besar sektor energi ini.
(Sumber: Antara)