Kemenag Serahkan KMA Baru, Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Penguatan Lembaga Zakat-Wakaf

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2025, 10:16
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
FGD ini menjadi refleksi bahwa pengelolaan wakaf dan zakat tidak cukup hanya administratif, tapi membutuhkan gerakan kolektif, berkelanjutan, dan berbasis data. Kemenag menegaskan komitmennya untuk menjadikan zakat dan wakaf sebagai instrumen penting pembangunan sosial dan ekonomi umat. FGD ini menjadi refleksi bahwa pengelolaan wakaf dan zakat tidak cukup hanya administratif, tapi membutuhkan gerakan kolektif, berkelanjutan, dan berbasis data. Kemenag menegaskan komitmennya untuk menjadikan zakat dan wakaf sebagai instrumen penting pembangunan sosial dan ekonomi umat. (DOK)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendaftaran Tanah Wakaf, Penyerahan KMA LKSPWU dan KMA LAZNAS selama dua hari, 8–9 Juli 2025 di Hotel Orchardz Industri, Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi nasional dalam mempercepat legalisasi aset wakaf dan memperkuat tata kelola lembaga zakat dan wakaf.

Acara ini dihadiri perwakilan Kanwil Kemenag, KUA, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Lembaga Keuangan Syariah dan LAZNAS penerima Keputusan Menteri Agama (KMA). Di antaranya adalah PT. Maybank Indonesia Tbk, PT. BCA Syariah, BPRS Amanah Rabaniyah, dan Yayasan Agnia Care Idrissiyah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan amanah keumatan yang harus dijalankan dengan serius dan kolaboratif.

“Pendaftaran tanah wakaf adalah bagian dari perlindungan aset umat. Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sekaligus bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemaslahatan,” ujarnya dalam pembukaan acara.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag, menekankan pentingnya sinergi antara inovasi, regulasi, dan kepatuhan syariah dalam pengelolaan wakaf.

“Kita harus inovatif, tapi jangan sampai melanggar syariah. Di sisi lain, pengawas syariah juga tidak boleh tertinggal dari perkembangan. Literasi, evaluasi, dan kampanye publik menjadi fondasi utama keberlanjutan wakaf,” tegasnya.

FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:
• Evaluasi berkala atas lembaga penerima izin (LKS PWU dan BBMU),
• Kewajiban deklarasi publik melalui spanduk/banner bagi lembaga penerima izin,
• Aktivasi forum komunikasi antar-LKS dan LAZ,
• Penyusunan langkah awal menuju pembentukan LKS Internasional,
• Kampanye literasi wakaf melalui masjid, media sosial, khutbah Jumat, hingga melibatkan tokoh publik.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga mengingatkan pentingnya pendekatan kreatif dalam edukasi publik. Salah satunya dengan menggandeng ustaz, influencer hijrah, hingga nasabah premium di perbankan syariah untuk mengampanyekan wakaf uang secara masif.

FGD ini menjadi refleksi bahwa pengelolaan wakaf dan zakat tidak cukup hanya administratif, tapi membutuhkan gerakan kolektif, berkelanjutan, dan berbasis data. Kemenag menegaskan komitmennya untuk menjadikan zakat dan wakaf sebagai instrumen penting pembangunan sosial dan ekonomi umat.

x|close