Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung, setelah diumumkannya sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, dalam pernyataan resminya, Jumat, 11 Juli 2025.
Fadjar juga menyampaikan bahwa Pertamina akan bersikap kooperatif serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi kelancaran seluruh tahapan penyidikan. Ia menegaskan bahwa fokus perusahaan terhadap pelayanan energi bagi masyarakat tidak akan terganggu oleh kasus hukum ini.
“Kami memastikan pelayanan terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa,” tegasnya.
Baca Juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah
P Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso . (Pertamina)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Tersangka-tersangka tersebut antara lain adalah AN, mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; serta TN, mantan VP Integrated Supply Chain.
Selain itu, tersangka lainnya yakni DS, mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina; AS, Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping; dan HW, mantan SVP Integrated Supply Chain.
Tiga tersangka tambahan yang berasal dari luar Pertamina meliputi MH, mantan Business Development Manager PT Trafigura; IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; serta MRC, pemilik manfaat dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga Berada di Singapura
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara dengan total nilai mencapai Rp285.017.731.964.389 atau Rp285 triliun.
Dari sembilan tersangka tersebut, delapan di antaranya telah resmi ditahan untuk masa 20 hari terhitung sejak Kamis malam. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni MRC yang diketahui sebagai pengusaha M. Riza Chalid, belum ditahan karena berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)