Ada Kecurangan Nilai Rapor di SPMB 2025, DPR bakal Panggil Mendikdasmen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2025, 14:47
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi siswa. Ilustrasi siswa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI menyoroti masalah kecurangan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan kekhawatirannya terhadap praktik manipulasi nilai rapor oleh sejumlah pihak demi meloloskan siswa melalui jalur prestasi.

Lalu mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk membahas persoalan ini secara mendalam.

"Kita rencana minggu depan akan raker dengan Mendikdasmen. Kami sedang menelusuri kecurangan dan kelemahan-kelemahan dari SPMB ini," ujarnya, Jumat, 11 Juli 2025.

Komisi X mengungkap adanya temuan dugaan pengondisian nilai rapor siswa secara sistematis oleh oknum tertentu, agar siswa bisa lolos melalui jalur prestasi dalam SPMB.

Menurut dia, praktik ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah manipulasi dalam sistem, kendati pemerintah sudah berupaya menerapkan skema penerimaan yang dinilai lebih adil dan modern.

"Walaupun tentunya ada hal-hal baik juga dari SPMB. Ini kebijakan baru dan tentu juga perlu adaptasi," kata Lalu.

Merespons situasi ini, Lalu mendesak pemerintah untuk mencari solusi konkret dan segera menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru agar tidak merugikan peserta didik yang benar-benar berprestasi.

"Ini tantangan ke depan yang harus kita carikan lagi solusinya. Kalau untuk sempurna memang tidak mudah, butuh usaha dan kerja keras," ucap Lalu.

Ia pun menegaskan bahwa Komisi X DPR akan terus mengawal perbaikan kebijakan pendidikan nasional, khususnya dalam aspek penerimaan murid baru.

Lalu meminta prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan peserta didik dari kelompok rentan harus menjadi fondasi dalam setiap penyusunan kebijakan pendidikan.

"Komisi X DPR RI memandang bahwa prinsip keadilan akses, transparansi informasi, dan perlindungan terhadap peserta didik dari kelompok rentan harus menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan penerimaan murid baru," jelasnya.

Walau SPMB 2025 merupakan bentuk reformasi sistem penerimaan peserta didik, banyak pihak menilai bahwa sistem ini masih menyisakan persoalan, terutama di titik lemah pengawasan jalur prestasi dan ketimpangan antarwilayah dalam penilaian nilai rapor.

Komisi X berharap agar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan jajarannya dapat mengevaluasi secara menyeluruh proses penerimaan yang telah berjalan.

Sehingga, pada tahun ajaran mendatang, SPMB dapat dijalankan secara lebih adil, transparan, dan akuntabel, demi masa depan pendidikan yang berkualitas.

Tags

x|close