Ntvnews.id, Jakarta - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi korban pemerkosaan brutal oleh 12 pria secara bergiliran selama empat hari. Korban yang telah putus sekolah ini baru bisa melapor setelah berhasil pulang ke rumah.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah korban menghilang sejak 19 Juni 2025 dan baru ditemukan empat hari kemudian.
"Begitu pulang, korban langsung ditanya oleh ayahnya. Kemudian korban menceritakan jika sejak 19-23 Juli diperkosa oleh sekitar 12 pria," kata Tono dalam keterangan resminya yang dilansir pada Jumat, 11 Juli 2025.
Awalnya, pada 19 Juni 2025, korban diajak oleh empat pria yang masih satu kampung dengannya. Mereka mengiming-imingi korban dengan ajakan ngopi dan membelikan barang. Tanpa curiga, korban pun menuruti ajakan tersebut.
"Di sebuah rumah itu, korban diperkosa bergiliran oleh empat pria dari siang sampai malam hari. Jadi dari yang empat orang itu diserahkan ke dua pelaku lainnya. Di tempat yang berbeda, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh dua pelaku tersebut," ujarnya.
Korban terus dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Selama empat hari, ia diperkosa secara bergantian oleh 12 pria di lima lokasi berbeda.
"Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi dalam sehari itu korban diperkosa oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian," papar Tono.
Setelah empat hari menderita, korban akhirnya dibawa pulang. Mendengar pengakuan anaknya, sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga saat ini, 10 dari 12 pelaku telah ditangkap.
"Saat pulang itu korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya dan akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya," kata Tono.
"Dari 12 pelaku, 10 diantaranya sudah kami tangkap. Sekitar 4 orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku yang masih buron, kita segera tangkap," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih memburu dua pelaku yang kabur ke luar kota. Kasus ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan anak-anak di wilayah tersebut.