Ntvnews.id, Jakarta - Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini. Tifa mengaku dirinya bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor oleh penyelidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor. Artinya saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor," ujar Tifa, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Tifa, dirinya bakal menanyakan soal sosok yang melaporkan dirinya. Sebagai saksi terlapor, Tifa juga meminta untuk diperlihatkan ijazah milik Jokowi.
"Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah, ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat, karena dengan itu diskusi menjadi jelas," papar dia.
"Klarifikasi apa itu kan atas jati diri dari dokumen tersebut. Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut. Sehingga nanti diskusi menjadi jelas. Tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya," imbuh Tifa.
Lebih lanjut, Tifa mengeklaim dirinya tak pernah melakukan penghasutan ataupun ujaran kebencian terkait polemik ijazah palsu Jokowi ini.
"Saya enggak merasa melakukan apapun, saya enggak melakukan penghasutan, saya enggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah," kata dia.
Diketahui, Polda Metro tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi membuat laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
Polisi pun sudah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Di antaranya, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.