Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi penerima bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online. Evaluasi ini dimungkinkan berkat penyatuan data sosial ekonomi nasional yang kini sudah semakin akurat dan terintegrasi.
"Jadi begini, betul bahwa kita mendapatkan data bahwa ada sejumlah rekening dari saudara-saudara kita penerima bantuan sosial yang ternyata terdeteksi. Saudara-saudara kita itu juga melakukan aktivitas judi online," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurutnya, temuan ini menunjukkan pentingnya keberadaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN) sebagai alat untuk memastikan bansos benar-benar tersalurkan kepada pihak yang berhak.
Baca Juga: Mensos: Temuan Nilai Transaksi Bansos untuk Judol Rp957 Miliar
"Nah, disinilah sebagaimana yang sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa Alhamdulillah hari ini kita punya yang namanya data SEN, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kita yang itu sudah menyatukan seluruh data yang kita miliki. Nah, dari situlah betapa pentingnya penyatuan data ini untuk memperbaiki supaya para penerima manfaat dari program-program pemerintah itu betul-betul tepat sasaran," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan apakah penerima bansos yang terbukti menggunakan dana untuk berjudi bisa dihapus dari daftar, Prasetyo menjawab tegas.
"Sangat bisa. Sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," ucapnya.
Baca Juga: Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Judol
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata terlibat dalam aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Selama periode tersebut, total dana yang disetorkan untuk judi online dari NIK penerima bansos tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan jumlah transaksi mencapai 7,5 juta kali.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah akan menghentikan pemberian bansos bagi mereka yang terbukti menyalahgunakannya untuk berjudi secara daring.