Instruksi Presiden, Bansos Harus Tepat Sasaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2025, 15:48
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Prasetyo Hadi Prasetyo Hadi (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum memberikan instruksi khusus terkait temuan penerima bansos yang menggunakan dana untuk judi online. Namun, ia menekankan bahwa arahan umum Presiden sejak awal adalah untuk memastikan bantuan pemerintah disalurkan secara tepat sasaran.

"Secara spesifik tidak, tetapi tentunya instruksi atau petunjuk dari Bapak Presiden sejak awal itu kan adalah bagaimana dengan kita merapikan data, kita berharap apapun program pemerintah itu diterima dengan tepat sasaran," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Ia menyampaikan bahwa banyak temuan hasil pemadanan data yang menunjukkan sejumlah warga tidak layak masih menerima bansos, meskipun tergolong mampu secara ekonomi.

"Karena banyak juga dari hasil penyatuan data itu diketemukan bahwa ada saudara-saudara kita yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan karena sudah berada di tingkat ekonomi yang tergolong mampu, tetapi juga masih mendapatkan bantuan sosial. Ini semua dirapikan," paparnya.

Baca Juga: Mensos: Temuan Nilai Transaksi Bansos untuk Judol Rp957 Miliar

Menurut Prasetyo, penyalahgunaan bansos untuk judi online hanyalah satu aspek dari banyak hal yang harus dibenahi pemerintah.

"Nah, berkenaan dengan yang dipakai untuk judol itu hanya salah satu saja, salah satu yang harus dirapikan. Jadi kalau perintahnya secara spesifik tentu tidak, tetapi secara umum itu bagian dari yang harus dirapikan dan apalagi judol," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto telah berkomitmen kuat untuk memerangi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

"Sejak awal pemerintahan Bapak Prabowo Subianto, ini kan kita betul-betul ingin berperang habis dengan masalah judi online, kemudian masalah narkoba, kemudian masalah penyelundupan-penyelundupan, kemudian juga masalah korupsi," kata Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa komitmen ini tercermin dalam tindakan hukum nyata terhadap pelanggaran tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Setwapres Beri Klarifikasi Soal IG Gibran Follow Akun Judol

"Dan saudara-saudara bisa perhatikan bukan itu sebagai sebuah peningkatan prestasi, tidak, tetapi peristiwa-peristiwa penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana korupsi, saudara-saudara bisa perhatikan bahwa itu terus-menerus kita lakukan kepada siapapun," pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata terlibat dalam aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

Selama periode tersebut, total dana yang disetorkan untuk judi online dari NIK penerima bansos tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan jumlah transaksi mencapai 7,5 juta kali.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah akan menghentikan pemberian bansos bagi mereka yang terbukti menyalahgunakannya untuk berjudi secara daring.

x|close