KPK Telusuri Anggaran 2 Proyek Pembangunan Jalan di Sumut yang Dimenangkan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2025, 16:27
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses penganggaran dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara yang dimenangkan oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah pengamatan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan dua aparatur sipil negara (ASN), yaitu Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad, yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek bernilai besar di Sumut.

Baca Juga: Staf Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Jalan di Sumut Dipanggil KPK

"Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR dan RAY," kata Budi Prasetyo, dilansir Antara, Jumat 11 Juli 2025.

Tersangka KIR dan RAY yang dimaksud Budi adalah Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Jakarta, Senin, 23 Juni 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika menyampaikan keterangan kepada media melalui Gedung Merah Putih KPK.  <b>(Antara)</b> Jakarta, Senin, 23 Juni 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika menyampaikan keterangan kepada media melalui Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(Sumber: Antara)

x|close