Anggota DPRD Jakarta Sentil Pramono yang Mau Terapkan Pajak 10 % Padel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2025, 20:24
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin (DPRD DKI Jakarta)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk meninjau kembali kebijakan pajak hiburan yang diberlakukan pada sejumlah fasilitas olahraga.

Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.

“Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga,” ujar Suhud dalam keterangannya, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.

Suhud menilai pengenaan pajak hingga 10 persen terhadap fasilitas olahraga tidak selaras dengan kondisi ekonomi saat ini.

Bermain olahraga padel di lapangan  <b>(freepik.com )</b> Bermain olahraga padel di lapangan (freepik.com )

Baca Juga: Pajak Padel 10 Persen, Pramono Tegaskan Bukan Inisiatif Pemprov DKI Tapi Aturan Undang-Undang

Ia menekankan bahwa daya beli masyarakat sedang melemah, sementara banyak fasilitas olahraga justru menjadi sarana rekreasi dan aktivitas sehat bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga, agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut,” ungkap dia.

Kebijakan pajak ini tertuang dalam Keputusan Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang mengatur bahwa 21 jenis fasilitas olahraga seperti futsal, bulu tangkis, tenis, basket, atletik hingga padel, masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa kesenian dan hiburan.

x|close