Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI resmi menyepakati besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan sebesar Rp91,8 triliun.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyampaikan bahwa nota kesepahaman (MoU) terkait APBD Perubahan ini akan segera ditandatangani dalam Rapat Paripurna mendatang.
“Telah disepakati tadi angka APBD perubahan kita yang nanti akan ditandatangani MOU saat paripurna 91,8 triliun,” ujar Khoirduin dalam keterangannya, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.
Anggaran yang telah disepakati ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan berbasis masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan rincian struktur APBD Perubahan 2025.
Total pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp84,8 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp54,2 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp7 triliun.
“Pendapatan daerah dimulai dari pendapatan asli daerah menjadi 54.199.223.343.006,” kata Michael.
Sementara untuk Belanja Daerah diproyeksikan Rp85,9 triliun terdiri dari belanja operasi Rp67,8 triliun, belanja modal Rp14,9 triliun, belanja tak terduga Rp2,8 triliun dan belanja transfer Rp367 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,9 triliun.