Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, pada tanggal 15 Juli 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Hari ini menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan hasil dari penjadwalan ulang, setelah sebelumnya pihak Nadiem Makarim mengajukan permohonan penundaan selama satu minggu dari jadwal semula.
“Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu. Dari situ, maka penyidik setelah melakukan rapat-rapat, berketetapan akan melakukan pemanggilan,” jelasnya.
Penyidik, kata Harli, berharap Kehadiran langsung Nadim dalam pemeriksaan mendatang untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejagung
Nadiem sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025, di mana ia diperiksa selama sekitar 12 jam. Usai pemeriksaan tersebut, ia menyampaikan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah bagian dari komitmennya terhadap penegakan hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Kapuspenkum Harli Siregar menyampaikan bahwa tim penyidik tengah menggali indikasi adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak, termasuk upaya mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian teknis tertentu terkait proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Baca Juga: Kejagung Monitoring Keberadaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya
Namun demikian, penggunaan Chromebook tersebut sebenarnya tidak direkomendasikan sejak awal. Pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan.
Berdasarkan temuan tersebut, tim teknis awalnya menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Meskipun begitu, rekomendasi tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome, yang kemudian menjadi dasar pengadaan.
(Sumber: Antara)