Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Jadi Agenda Prioritas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2025, 04:00
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri di kompleks parlemen, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri di kompleks parlemen,

   

Ntvnews.id, Jakarta - Ahmad Iman Syukri, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyampaikan jaminan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) akan diprioritaskan dalam agenda legislasi nasional. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dari berbagai bentuk ketidakadilan yang kerap mereka alami.

"Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas," kata Iman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Iman menilai bahwa tidak adanya regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur soal masyarakat adat menyebabkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak mereka menjadi lemah. Kondisi ini, menurutnya, telah menjadi sumber dari berbagai konflik dan persoalan di lapangan.

Baca Juga: DPRD dan Pemprov DKI Sepakati APBD Perubahan 2025 Rp91,8 Triliun

Ia juga menekankan bahwa membela kelompok masyarakat yang rentan adalah tanggung jawab moral yang tidak terpisahkan dari ajaran agama. Dalam hal ini, komunitas adat sebagai bagian dari kelompok tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Menurut dia, adat sebagai salah satu kelompok masyarakat perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi.

Baca Juga: DPR Dukung Pembangunan Asrama Haji Yogyakarta di Kulon Progo

Lebih lanjut, Iman menyebutkan bahwa saat ini ketentuan mengenai masyarakat adat tersebar di berbagai undang-undang sektoral, seperti di sektor kehutanan, agraria, desa, dan pesisir. Hal ini justru menimbulkan tumpang tindih regulasi yang menyulitkan proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh

"Pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close