JPU: Isu Politisasi Kasus Tom Lembong Hanya Klaim Sepihak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2025, 09:15
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menepis anggapan adanya unsur politisasi dan kriminalisasi terhadap eks Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong. Ia menegaskan, tudingan dalam kasus dugaan korupsi impor gula itu hanyalah klaim sepihak tanpa dasar.

Pasalnya, menurut dia, penyidik dan jaksa penuntut umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang telah menjalankan proses penyelidikan dan penuntutan dalam perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur.

"Dalil penasihat hukum maupun terdakwa dalam nota pembelaannya ini sangat tidak benar dan tidak berdasar, serta hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," kata JPU saat sidang pembacaan replik alias respon terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat.

JPU menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sistematis dan berlapis.

Proses itu mencakup pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan barang bukti. Setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, barulah seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," katanya.

Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa Tom Lembong beserta tim kuasa hukumnya sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan guna menguji legalitas proses penyidikan, mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat-syarat penetapan tersangka.

Dengan demikian, JPU menuturkan bahwa dalam kesimpulan akhirnya, Majelis Hakim menilai langkah-langkah yang diambil penyidik Kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Untuk diketahui, Tom Lembong kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Dalam perkara tersebut, Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dakwaan itu muncul karena Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan, tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 itu diduga diberikan kepada sejumlah pihak untuk keperluan pengolahan menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah produsen gula rafinasi yang tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Baca juga: JPU Sebut Tom Lembong Tak Terima Dana, Tapi Kebijakannya Perkaya 10 Pihak

(Sumber: Antara) 

x|close