Ntvnews.id, London - Aksi unjuk rasa besar mendukung kemerdekaan Palestina berlangsung di London dan beberapa kota lainnya di Inggris. Puluhan demonstran ditangkap oleh aparat dan kini sedang menjalani proses penahanan.
Aksi ini digelar dengan tema 'Palestine Action'. Pemerintah Inggris telah menetapkan larangan terhadap kelompok tersebut sejak pekan lalu dengan mengacu pada Undang-Undang Anti-Terorisme.
Dilansir dari Al-Jazeera, Senin, 14 Juli 2025, Kepolisian Metropolitan London menyampaikan melalui unggahan di platform X bahwa pihaknya sedang menangani protes terkait dukungan terhadap 'Palestine Action' dan telah melakukan sejumlah penangkapan.
Sebelumnya, polisi juga mengunggah peringatan bahwa mereka akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang menyatakan dukungan terhadap kelompok tersebut.
Baca Juga: PM Israel Sebut Beberapa Kesepakatan dengan Palestina di Gaza Tidak Mungkin Terjadi
Pada Sabtu pekan sebelumnya, sebanyak 29 orang ditahan oleh aparat di pusat kota London karena membawa spanduk bertuliskan "Saya menentang genosida, saya mendukung Palestine Action".
Mengutip AFP, kelompok kampanye Defend Our Juries, yang sebelumnya mengumumkan rencana demonstrasi serentak pada Sabtu di berbagai kota Inggris sebagai bentuk protes terhadap larangan tersebut, menyatakan bahwa polisi di London telah menangkap lebih dari 40 demonstran.
"Kepolisian Metropolitan kembali beraksi hari ini, menangkap lebih dari 40 orang di Parliament Square karena memegang spanduk yang menentang genosida dan mendukung Palestine Action," ujar seorang juru bicara kepada AFP.
"Menurut polisi, siapa yang mereka layani dalam hal ini?" lanjut juru bicara tersebut, menyebut pelarangan itu sebagai sesuatu yang "Orwellian".
Cuplikan video menunjukkan petugas kepolisian bergerak mendekati kelompok kecil demonstran yang memajang spanduk Palestine Action di tangga patung Mahatma Gandhi yang terletak di Parliament Square. Para demonstran yang diamankan tidak menunjukkan perlawanan.
Baca Juga: Nasib Jackson Irvine di FC ST Pauli Usai Bela Palestina
Menurut laporan dari Kantor Berita Asosiasi Pers Inggris (PA), seorang polisi di lokasi menyatakan bahwa sebanyak 46 orang ditangkap karena pelanggaran hukum, yang sebagian besar terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Terorisme.
Penahanan ini terjadi seminggu setelah penangkapan terhadap 29 individu, termasuk seorang pendeta dan beberapa tenaga medis, atas dasar pelanggaran aturan yang sama.
Polisi sebelumnya telah memberikan peringatan bahwa sejak larangan mulai berlaku pada 5 Juli, menyatakan dukungan terhadap kelompok Palestine Action dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Mengundang atau menyatakan dukungan untuk organisasi terlarang merupakan tindak pidana," kata Kepolisian Metropolitan London melalui platform X.