Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, miris dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur, oleh 12 pria di Cianjur, Jawa Barat. Ia pun mengecam perbuatan para pelaku.
"Saya merasa miris dengan tragedi di Cianjur. Bagaimana tidak, pelaku pemerkosaan anak adalah anak-anak juga. Ini perbuatan keji yang mencerminkan adanya masalah moral," ujar Selly, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menegaskan komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani agar negara harus benar-benar hadir dan berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan. Karenanya politikus PDIP mendorong adanya perlakuan sama di hadapan hukum berdasarkan UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Berkaca dari aturan itu, maka pelaku mendapatkan hukuman 1/2 dari pelaku dewasa. Artinya masing-masing pelaku terancam jeratan maksimal yaitu 7,5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," papar Selly.
"Hukuman maksimal wajib dilakukan secara terbuka dengan pengawalan semua pihak. Mengapa? Agar kejadian ini memberikan efek jera dan tidak ada lagi di kemudian hari," imbuhnya.
Selly berharap para pelaku juga dijatuhi sanksi sosial. Pelaku yang masih pelajar atau mahasiswa, harus dikenakan sanksi seperti dikeluarkan dari institusi pendidikan dan diblacklist.
"Sebagai ibu dan perempuan, saya memandang kasus Cianjur adalah kejahatan luar biasa yang menuntut penegakan hukum maksimal, bukan kompromi," kata Selly.
Di samping penegakan hukum maksimal kepada pelaku, dirinya juga meminta agar pendampingan terhadap korban harus diutamakan. Selly berkomitmen untuk memperkuat hukum dan aturan agar sistem pendidikan, hukum, dan perlindungan anak bekerja sinergis mencegah kekerasan seksual.
"Ini bukan hanya tragedi satu korban, tapi kegagalan sistem yang harus kami perbaiki. Termasuk kewajiban lembaga pendidikan wajib menjalankan program anti kekerasan seksual dan perlindungan anak," papar Selly.
"Lakukan pula koordinasi antar lembaga untuk memastikan peran aktif KemenPPPA, kepolisian, KPAI dan lembaga lokal dalam pendampingan korban dan penegakan hukum," lanjut dia.