Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno yang menyatakan akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja atau tukin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang datang terlambat ke kantor karena mengantar anak ke sekolah, mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, M. Fu’adi Luthfi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas tersebut. Ia menilai, sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme.
"Setuju dengan Wagub. Karena ini menyangkut soal tanggung jawab ASN dalam menjalankan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bertugas," kata Luthfi di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Fu’adi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus konsisten dalam menerapkan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan, terutama dalam hal keterlambatan. Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu merupakan bagian dari Key Performance Indicators (KPI) yang memengaruhi pencapaian kinerja pegawai.
"Pemprov tidak boleh mentolerir terkait tindakan indisipliner bagi seluruh ASN. Sanksi harus diberlakukan karena ini masuk dalam penilaian Key Performance Indicators (KPI)," tambahnya.
Siswa menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Handayani, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza. (ANTARA)
Senada dengan Luthfi, anggota Komisi A lainnya, Riano P. Ahmad, menyebut bahwa peraturan tentang pemberian dan pemotongan tunjangan ASN sudah sangat jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menurut saya aturan sudah ada, jelas terkait tunjangan ASN. Jika ada pelanggaran dan lain-lain," terang Ahmad.
Ia menambahkan bahwa tidak hanya soal keterlambatan, tapi jika ASN tidak memenuhi target kerja yang telah ditetapkan, maka tunjangan mereka juga berpotensi tidak dibayarkan penuh.
"Artinya dalam aturan sudah tertera jika ada ASN melakukan pelanggaran dan lain-lain bisa kena terpotong TKD nya. Jadi bukan hanya telat, tapi terkait kinerja ASN tersebut kalo tidak sesuai target TKD nya bisa tidak full," pungkas Ahmad.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan bakal melakukan tindakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang datang terlambat ke kantor karena mengantar anak di hari pertama sekolah.
Ia memastikan akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN. Pernyataan ini disampaikan Rano Karno, yang akrab disapa Bang Doel usai menghadiri penutupan Jakarta Fair 2025 di JIExpo Kemayoran, Minggu malam, 13 Juli 2025.
"ASN telat, tukinnya dipotong," ucap dia.