Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang diduga menyalahgunakan dana untuk judi online (judol) tidak akan langsung dihentikan. Sebelum mengambil keputusan, Kemensos akan melakukan kajian mendalam.
Saat ini, pihaknya tengah menjalin koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aktivitas mencurigakan pada rekening para penerima yang terindikasi menggunakan bansos untuk bermain judol.
"Ini kita sedang asesmen, sedang kita dalami. Kalau benar, kemudian mereka menggunakan bansos untuk judi, ya nanti harus kita selesaikan. Tetapi ini harus melalui proses kajian yang mendalam, kita kan enggak ngerti, gitu lho, bisa saja, misal rekeningnya dipakai (orang lain)," ucap Agus ketika dijumpai di Jakarta, Rabu kemarin, 16 Juli 2025.
Baca Juga: Mensos: Temuan Nilai Transaksi Bansos untuk Judol Rp957 Miliar
penyerahan bansos PKD di Balai Agung, Balai Kota Jakarta (Pemprov DKI/ Ntvnews.id)
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan para penerima bansos tersebut sebenarnya tidak menyadari bahwa mereka telah terlibat dalam aktivitas judi online.
"Bisa saja, misalkan rekeningnya dipakai. Bisa saja mereka enggak tahu kalau sebetulnya itu adalah judi, mereka main gim, gitu atau alat komunikasinya dipinjam oleh pihak lain," ujar dia.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Kemensos tidak bisa gegabah dalam mengambil kesimpulan atau tindakan apa pun sebelum proses penelusuran terhadap rekening bansos yang diduga digunakan untuk judi online benar-benar rampung dan dikonfirmasi oleh PPATK.
"Kita sudah menyerahkan data-data kita ke PPATK supaya dicek ada masalah apa di rekening-rekening ini, karena sebelumnya kan proses distribusinya mengalami masalah, kemudian dibandingkan NIK yang berada di Kemensos itu dengan pemain judi online, kemudian ditemukan PPATK ada sekitar 500 ribu lah," katanya.
Baca juga: Menko Muhaimin: Rekening Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Ditutup
Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online sebagai pemain.
Selama tahun 2024, total dana yang didepositkan ke platform judi online oleh 571.410 NIK penerima bansos tercatat mencapai Rp957 miliar, dengan jumlah transaksi fantastis sebanyak 7,5 juta kali.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya terus menelusuri kasus penyalahgunaan bansos untuk judi online. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti menggunakan bantuan sosial untuk bermain judol akan dikenai sanksi tegas. (Sumber: Antara)