Ntvnews.id, Jakarta - KPAI ungkap anak-anak yang ditemukan dengan kaki terantai di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, alami trauma mendalam akibat perlakuan yang kejam.
"Para korban trauma sekali. Semuanya dirantai. Satu hari diberi makan satu kali," ujar Diyah Puspitarini, Anggota KPAI, Kamis, 17 Juli 2025 di Jakarta.
Menurut Diyah Puspitarini, kasus ini bermula saat keluarga korban mempercayakan anak-anak mereka kepada SP, sosok yang dikenal sebagai tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat.
Dengan harapan mendapat didikan agama, para orang tua menitipkan anak-anaknya ke rumah SP.
Namun alih-alih mendapatkan pengasuhan yang layak, anak-anak tersebut justru dipaksa bekerja, termasuk membersihkan kandang dan rumah.
"Orang tuanya menitipkan anak-anaknya ke SP. Memberi uang untuk biaya pendidikan dan lain-lain, tapi tidak diberikan," ujarnya.
Diyah Puspitarini menyebutkan bahwa para korban terdiri dari empat anak, masing-masing berusia 12 tahun, dua anak berusia 11 tahun, dan satu anak masih berusia 6 tahun. Keempatnya berasal dari tiga keluarga berbeda yang tinggal di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Baca juga: Tragis! 4 Anak di Boyolali Dirantai dan Kelaparan di Rumah yang Disebut Tempat Mengaji
"(Korban) dari tiga keluarga. Jadi yang kakak adik yang umur 11 tahun dan umur 6 tahun," ucap Diyah Puspitarini.
Kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap empat anak mencuat di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah.
Warga dibuat geger setelah menemukan dua anak dengan kaki dirantai dan digembok di teras sebuah rumah.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang anak tertangkap mencuri kotak amal di masjid. Saat diinterogasi, ia mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan dan ingin membeli makanan.
Setelah temuan mengejutkan itu, warga segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Boyolali menetapkan SP (60), sosok yang selama ini dianggap tokoh masyarakat, sebagai tersangka.
SP diduga kuat melakukan tindak kekerasan dan perlakuan salah terhadap empat anak yang dititipkan kepadanya.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Baca juga: Penampakan 4 Anak yang Dirantai hingga Kelaparan di Boyolali, Awalnya Diminta Belajar Ngaji
(Sumber: Antara)