Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan polisi lalu lintas menilang pengemudi di jalan tol Jakarta hanya karena SIM-nya bukan terbitan Polda Metro Jaya memicu perdebatan panas di media sosial.
Peristiwa tersebut membuka kembali perbincangan soal efektivitas dan pemahaman aparat terhadap konsep SIM Nasional, terutama di era digitalisasi administrasi. Video viral itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @_thinksmart.id.
"Selamat datang di Jakarta, kota megapolitan penuh kejutan! Kemarin, seorang istri pengemudi dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta." tulis akun tersebut.
Baca Juga: Alphard Kena Ditilang saat Operasi Patuh di Makassar, Ternyata Nunggak Pajak Rp40 Juta
Dalam video yang dibagikan, pengendara terlihat menunjukkan kelengkapan surat-surat, termasuk SIM dan STNK, namun tetap dikenai sanksi karena dianggap menggunakan SIM dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Reaksi publik pun bermunculan, mempertanyakan logika penilangan tersebut. Banyak warganet bingung dengan dasar hukumnya dan mempertanyakan apakah kini seseorang harus memiliki SIM berdasarkan domisili agar bisa berkendara di wilayah tertentu.
"Jadi, sekarang kalau mau nyetir di Jakarta, SIM-nya harus pindah dulu ke sini?" sindir salah satu pengguna media sosial di kolom komentar.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Serang Ditilang karena Bonceng Anak Tanpa Helm
Insiden ini bukan hanya memancing tawa getir dari publik, tapi juga menimbulkan keresahan soal konsistensi penegakan hukum. Apalagi, menurut banyak netizen, kendaraan dalam video tersebut tidak sedang melanggar aturan apa pun, dengan berjalan normal dan surat-surat lengkap.
Menyikapi video viral itu, Kepala Induk PJR Cipularang, Kompol Joko Prihantono, S.H. akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pernyataan polisi dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena SIM berlaku di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Joko juga menegaskan bahwa SIM Nasional bukan hanya sah digunakan di seluruh Indonesia, tapi dalam beberapa kasus bahkan bisa digunakan di negara lain yang telah menjalin kerja sama.