A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Hasto: Harun Masiku Gak Ketemu Bukan Salah Saya - Ntvnews.id

Hasto: Harun Masiku Gak Ketemu Bukan Salah Saya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2025, 14:36
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sidang duplik. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sidang duplik. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan tidak ditemukannya tersangka Harun Masiku hingga kini, bulan merupakan kesalahan dirinya.

Karena, kata dia, keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, tapi tidak ditangkap, merupakan tanggung jawab KPK sepenuhnya.

"Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan," ujar Hasto saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam pledoi alias nota pembelaan, Hasto menuturkan pihaknya sudah menjelaskan melalui pendekatan berlapis-lapis bahwa ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Baca Duplik, Hasto Bawa-bawa Kasus Korupsi Hambalang dan Antasari Azhar

Penjelasan berlapis, kata Hasto, telah diungkapkan mulai dari dalil Pasal 21 sebagai delik materiel serta asas lex scripta (hukum yang tertulis), lex certa (hukum yang jelas), dan lex previa (undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut atau retroaktif) dalam hukum pidana yang tidak memungkinkan adanya makna ekstensif sehingga penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di samping itu, kata Hasto, terdapat pula norma baru melalui Sertifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi alias United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 tahun 2006.

Di sisi lain, ditinjau dari alat bukti, disebutkan bahwa Hasto tidak terbukti pernah menyuruh Harun untuk merendam telepon genggam dan bersiaga (standby) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

"Di dalam pledoi sudah dijelaskan dengan delapan dalil analisa fakta hukum sebagaimana pleidoi penasihat hukum terdakwa," kata Hasto.

Baca Juga: Sidang Duplik: Hasto Tuding KPK Selundupkan Fakta Hukum

Diketahui, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus ini, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Ia diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Bukan cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: JPU: Nomor HP Bernama Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Tak Ditemukan

Di samping menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sehingga, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

x|close