Ntvnews.id
Djaka menjelaskan bahwa jumlah penindakan memang menurun sebesar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun demikian, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat signifikan sebesar 38 persen.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kediri, sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak berhenti pada tindakan langsung di lapangan. Bea Cukai, menurutnya, juga menindaklanjutinya dengan berbagai langkah, seperti proses penyidikan, pemberian sanksi administratif, hingga penerapan prinsip ultimum remidium.
Djaka menjelaskan bahwa rangkaian langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan benar-benar menimbulkan efek jera serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah pelaksanaan Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, Bea Cukai melakukan 3.918 penindakan dan menyita total 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi tersebut juga menghasilkan sejumlah tindak lanjut, termasuk 22 kasus yang masuk ke tahap penyidikan, 10 sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik dengan nilai denda mencapai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium terhadap 347 perkara yang total nilainya mencapai Rp23,24 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional Buat Perangi Barang Kena Cukai Ilegal
Djaka juga menyoroti kolaborasi yang kuat antara unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah dalam memperkuat pengawasan, termasuk yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.
Khusus di wilayah Jawa Timur II, sepanjang 2025 telah dilakukan 511 penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dari tindakan tersebut, berhasil diamankan 54,64 juta batang rokok ilegal serta 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol. Nilai total barang mencapai Rp80 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri juga mencatatkan 57 penindakan sepanjang 2025, dengan temuan 29,03 juta batang rokok ilegal.
Selain pendekatan represif, Bea Cukai turut mengedepankan metode sosio-kultural sebagai strategi pencegahan. Salah satunya dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyosialisasikan pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutur Djaka.
(Sumber: Antara)