A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Periksa Istri Topan Ginting Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut - Ntvnews.id

KPK Periksa Istri Topan Ginting Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2025, 13:56
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Isabella Pencawan (ISA), istri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Pemeriksaan atas nama ISA sebagai pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Isabella dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Jakarta. Menurut informasi dari KPK, Isabella hadir di lokasi pemeriksaan pada pukul 11.05 WIB, Senin siang.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam dua klaster kasus. Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Rangkaian kasus tersebut terbagi dalam dua bagian: klaster pertama menyangkut empat proyek jalan yang ditangani oleh Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua berhubungan dengan dua proyek di bawah tanggung jawab Satker PJN Wilayah I. Nilai total keenam proyek dalam dua klaster itu diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga bahwa M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pihak pemberi suap. Di sisi lain, penerima dana pada klaster pertama diduga adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara untuk klaster kedua, KPK menetapkan Heliyanto sebagai penerima.

(Sumber: Antara)

x|close