A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Peradi Dukung DPR Sahkan RUU KUHAP Tahun Ini - Ntvnews.id

Peradi Dukung DPR Sahkan RUU KUHAP Tahun Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2025, 19:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Peradi mendukung pengesahan RUU KUHAP. Peradi mendukung pengesahan RUU KUHAP.

Ntvnews.id, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI bersama pemerintah, pada tahun ini. Hal itu ditegaskan Peradi bersama organisasi advokat lainnya yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP.

Setidaknya ada 12 organisasi advokat yang bergabung dalam koalisi tersebut.

"Kami ke DPR ini juga bersama-sama dengan ke-12 organisasi lain, dan membuat satu pernyataan bersama yang pada pokoknya adalah mendesak DPR, agar tidak ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan dan pada tahun 2025 ini mencapai RUU KUHAP melalui rapat paripurna menjadi RUU yang dapat diserahkan kepada pemerintah untuk nanti disahkan," ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, usai rapat dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU KUHAP, kompleks parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

Dukungan ini dinyatakan, kata Dwiyanto, lantaran pihaknya mendapat informasi bahwa ada pihak-pihak yang berupaya menggagalkan pengesahan RUU KUHAP. Karenanya, Peradi dan organisasi advokat bersatu menyatakan sikap dan dukungannya terhadap DPR.

"Ketika kita mendengar dan merasa, membaca dan memperoleh informasi bahwa (revisi) KUHAP ini sepertinya akan mengalami hambatan. Dan semuanya ini terjadi karena barangkali banyak sekali kepentingan yang berbenturan," tuturnya.

Peradi dan organisasi advokat lainnya, berharap KUHAP baru bisa disahkan pada tahun ini. Mengingat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, akan berlaku pada tahun depan, sehingga membutuhkan hukum acara yang selaras. Hal ini juga demi penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam RUU KUHAP.

"Kalau ini dihambat saya tidak bisa memahaminya. Karena KUHP akan berlaku tahun depan 1 Januari. Biar bagaimana pun harus ada sinkronisasi antara KUHP sebagai hukum materiil, dan KUHAP sebagai hukum formil," papar dia.

"Sehingga segala sesuatunya dijalankan sesuai tujuan, khususnya terutama menghargai hak asasi manusia (HAM)," imbuh Dwiyanto.

Berikut pernyataan selengkapnya Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP:

1. Mendukung penuh kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP dalam tahun 2025. Mengingat implementasi KUH Pidana atau KUHP baru yang akan berlaku pada awal Januari 2026 memerlukan sistem hukum acara yang modern, yang sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia

2. Menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan atau penghilangan pembahasan RUU KUHAP yang tidak berdasar, dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia

3. Mengapresiasi RUU KUHAP, yang memuat penguatan peran advokat, dan perlindungan hak korban, tersangka, terdakwa antara lain:

- Hak advokat mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan
- Hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik
- Ketentuan yang lebih ketat, terkait syarat penangkapan dan penahanan
- Keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan yang adil, fair trial

4. Mendorong DPR dan pemerintah untuk lebih terbuka dalam menerima masukan substantif dari masyarakat, termasuk dari organisasi advokat dalam proses penyempurnaan akhir dari RUU KUHAP

5. Menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk kepada tekanan kelompok-kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional

6. Menegaskan Koalisi Organisasi Advokat siap mengawal pengesahan RUU KUHAP, secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. 

x|close