Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyerukan agar pemerintah pusat menangguhkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. Ia menyampaikan kekhawatiran atas dampak kebijakan cukai yang dinilai belum berpihak pada keberlangsungan industri tembakau, terutama di daerah-daerah produsen seperti Kabupaten Klaten.
Menurut Hamenang, sektor tembakau merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi sumber pendapatan penting bagi Klaten, namun berbagai regulasi yang dinilai semakin memberatkan justru menghambat pertumbuhan sektor ini.
“Di satu sisi aturannya dipersulit, di sisi lain pajaknya dinaikkan luar biasa. Ini kan menyentuh sektor dari hulu ke hilir,” ujarnya dalam pernyataan resminya, Senin, 21 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa tekanan terhadap industri tembakau akan berdampak langsung pada penerimaan daerah dan kelangsungan hidup petani tembakau.
Baca Juga: Rokok Ilegal Dominasi 61 Persen Kasus Penindakan Barang Ilegal oleh Bea Cukai
“DBHCHT otomatis terpengaruh. Jadi, ketika (industri tembakau) semakin ditekan, serapan tembakaunya berkurang, produksi tembakau pun jelas jadi berkurang,” kata Hamenang.
Untuk itu, ia mendorong adanya pendekatan kebijakan yang lebih seimbang dan menyeluruh. Hamenang berharap pemerintah pusat dapat menunda kenaikan tarif cukai serta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ia juga mendesak agar ruang dialog antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan sektor pertembakauan dibuka lebih luas.
“Sehingga produktivitasnya meningkat, otomatis jumlah tembakaunya meningkat. Tanpa perlu dinaikkan cukainya, penghasilan untuk pemerintah juga meningkat. Kan logikanya begitu. Sehingga semua happy ending,” ujarnya.
Meski menyadari bahwa kebijakan pertembakauan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Hamenang berharap aspirasi dari daerah tetap didengar dan dijadikan pertimbangan. “Harapan kami, regulasi pusat ini yang harus diperbaiki sesuai dengan harapan dari stakeholder pertembakauan di daerah. Jangan semau-maunya,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Rokok Elektrik Jonathan Frizzy Siap Disidangkan
Desakan serupa juga datang dari kalangan pekerja industri. Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Subaan, menilai kenaikan cukai berpotensi memicu efek domino yang membahayakan, seperti pemutusan hubungan kerja dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Subaan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan advokasi melalui jaringan serikat pekerja di berbagai daerah.
“Ini sudah kita laksanakan di Jawa Tengah,” jelasnya, seraya menyebut bahwa surat permohonan penangguhan kenaikan cukai telah disampaikan kepada kepala daerah dan diteruskan kepada Presiden.
Baca Juga: Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam Bakal Masuk Raperda KTR
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan usulan moratorium tarif CHT untuk periode 2026–2029 sebagai langkah strategis menjaga stabilitas sektor.
“Harapan kami selaku serikat pekerja, khususnya berharap kepada Pak Presiden, supaya cukai rokok ini jangan dinaikkan dulu selama tiga tahun lagi. Alasannya supaya rokok ilegal itu tidak menjamur,” pungkas Subaan.