Ntvnews.id, Jakarta - Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial saat meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa pulang dari medan perang di Ukraina.
Satria diketahui kini bergabung sebagai tentara bayaran di bawah Kementerian Pertahanan Rusia. Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstrom689 pada Selasa, 22 Juli 2025, Satria menyampaikan permohonan maaf sekaligus harapan agar bisa kembali ke tanah air.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono,” ujar Satria.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila karena ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya.”
Lebih lanjut, ia memohon agar pemerintah Indonesia dapat membantu mengakhiri kontraknya dengan militer Rusia dan memulihkan status kewarganegaraannya.
“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan mengembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” tandasnya.
Gaji Tentara Bayaran Rusia
Di tengah kontroversi keputusannya, publik pun mempertanyakan berapa besar gaji yang diterima Satria sebagai tentara bayaran. Berdasarkan laporan dari berbagai sumber asing, bayaran tentara bayaran yang bertugas untuk militer Rusia berkisar antara 3.000 euro per bulan atau sekitar Rp57,2 juta.
Namun, beberapa informasi juga menyebutkan bahwa angka minimum gaji tentara bayaran asing yang direkrut langsung ke angkatan bersenjata Rusia adalah USD 1.200 per bulan, setara dengan Rp19,5 juta (kurs Rp16.300 per dolar AS).
Besarnya gaji ini diperkirakan menjadi salah satu faktor pendorong bagi individu seperti Satria untuk menerima kontrak tersebut, meskipun risikonya sangat besar, termasuk kehilangan status kewarganegaraan.
Sementara itu, Kementerian Hukum telah menegaskan bahwa Satria Kumbara tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
"Undang-undang kita itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita wajib izin Presiden," ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan Satria dalam militer asing tanpa izin resmi dari Presiden telah melanggar hukum dan menjadi dasar hilangnya kewarganegaraan.
"Karena itu Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," sambungnya.