A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemenhan Peringatkan Masyarakat Tak Ikuti Jejak Satria Arta Kumbara - Ntvnews.id

Kemenhan Peringatkan Masyarakat Tak Ikuti Jejak Satria Arta Kumbara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2025, 18:38
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memperingatkan masyarakat untuk tidak mengikuti jejak mantan anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara bayaran di negara lain.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang.

Baca Juga: TNI AL Tegaskan Satria Arya Kumbara Sudah Bukan Prajurit TNI Lagi

"Kita berharap ya untuk seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memang ada tawaran-tawaran untuk bergabung karena ada konsekuensi-konsekuensi hukum, juga secara administratif," kata Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, dikutip dari Antara, Selasa, 22 Juli 2025 

Frega mengatakan, Satria Arta harus menghadapi konsekuensi dikeluarkan dari TNI karena mengambil langkah untuk ikut berperang di negara lain. Keputusan tersebut membuat Satria harus kehilangan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.

 Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL <b>(TikTok)</b> Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL (TikTok)

Terkait permintaan Satria Arta yang kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, Frega enggan memberikan respons lebih jauh.

"Kita menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri nanti yang mengkomunikasikan," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan eks anggota marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.

Berdasarkan putusan tersebut, Tunggul memastikan TNI AL akan tetap berpegang teguh tidak bisa menerima kembali Satria sebagai anggota TNI.

Untuk diketahui, beredar video Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI. Dalam video yang viral itu, dia mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

(Sumber: Antara)

x|close