Mantan Bupati Bone Bolango Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 13:17
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh majelis hakim yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu, 23 Juli 2025. Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh majelis hakim yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu, 23 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Gorontalo - Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Putusan bebas ini dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Kota Gorontalo pada Rabu, 23 Juli 2025.

Usai persidangan, Hamim menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia menganggap vonis bebas ini sebagai bentuk nyata dari keadilan yang berpihak pada kebenaran.

"Keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim baginya merupakan cahaya kebenaran dan keadilan yang dititipkan Tuhan, dan telah disampaikan dengan jujur serta amanah melalui para majelis hakim," ujar Hamim.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menunjukkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara yang menjeratnya.

“Dalam persidangan tadi, majelis hakim tidak sekadar memutuskan kebenaran materil, karena undang-undang, atau fakta persidangan, tapi semuanya menunjukkan bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam kasus yang disangkakan kepada saya," kata Hamim.

Hamim menjelaskan bahwa perkara yang menimpa dirinya bermula dari kebijakan daerah yang dijalankan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, bersama dengan perangkat daerah terkait.

Ia menekankan bahwa seluruh anggaran bansos telah tercantum secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang merupakan dasar hukum tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan anggaran.

Menurutnya, anggaran tersebut dikelola secara teknis oleh dinas terkait tanpa adanya pemotongan, tanpa proyek fiktif, dan tanpa aliran dana untuk keuntungan pribadi.

Ia menegaskan bahwa dana publik harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat, melalui berbagai bentuk program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hamim juga menyayangkan bahwa tuduhan terhadapnya seolah-olah bertujuan mempidanakan keputusan politik atau kebijakan seorang bupati.

Dalam dakwaan, ia disebut telah menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan politik pada pemilihan kepala daerah 2015. Namun, ia membantah keterkaitan itu, mengingat program bansos yang dipersoalkan terjadi pada 2011 hingga 2012.

"Pada tuntutannya juga ia disangkakan menggunakan kekuasaan dan jabatannya sebagai bupati untuk kepentingan pemilihan kepala daerah pada tahun 2015, sementara itu kasus bansos yang dituduhkan terjadi pada tahun 2011-2012, sehingga tidak memungkinkan untuk diseret ke persoalan itu," ucap Hamim.

Menutup pernyataannya, Hamim menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

"Yang paling penting saya mengucapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak termasuk masyarakat. Karena bagi saya ini bukan hanya sekedar kemenangan keadilan, akan tetapi kemenangan bagi rakyat Bone Bolango," imbuhnya.

(Sumber: Antara)

x|close