Baca Juga:
Ini Alasan Pelaku Bunuh dan Cor Pegawai Koperasi di Toko Pakaian
Tak hanya itu, Satpol PP juga menindak 1 toko minuman keras yang diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Menurut Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, para pelanggar akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada 26 Juni 2024.
Penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Satpol PP Kota Bandung dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi yang lainnya.