Ntvnews.id, Jakarta - Dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi saksi, korban, pelapor, hingga saksi pelaku dan ahli dalam perkara tindak pidana, terutama kasus korupsi.
“Penandatanganan ini sangat penting dan bermakna, terutama bagi Pemprov DKI yang berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semua hal terkait transaksi keuangan telah saya sampaikan kepada Inspektorat agar dijadikan referensi dalam proses promosi jabatan,” kata Pramono.
Lanjutnya, kejahatan keuangan merupakan ancaman serius bagi integritas birokrasi dan stabilitas nasional. Karena itu, Pemprov DKI mengambil peran aktif bersama PPATK dan LPSK melalui pertukaran data transaksi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta edukasi publik yang berkelanjutan.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
“Salah satu poin penting adalah bahwa tidak banyak daerah yang memperhatikan keberadaan korban dan saksi. Ini adalah tanggung jawab pemerintah. Pemprov DKI berkomitmen penuh dalam hal ini,” tegasnya.
Ketua LPSK, Achmadi menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai upaya konkret dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di ranah hukum pidana.
“Kita semua paham, keberhasilan penanganan tindak pidana sangat bergantung pada keterangan saksi. Peran mereka krusial dalam mengungkap dan melaporkan suatu perkara. Saya berharap Jakarta bisa menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem integritas dan perlindungan hukum terhadap kejahatan keuangan dan korupsi,” ucap Achmadi.
Senada dengan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi komitmen Pemprov DKI dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas korupsi dan transparan.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa menandatangani sesuatu yang sudah lama kami harapkan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas komitmennya. Ini lebih dari sekadar MoU; ini adalah bentuk nyata kolaborasi, di mana Inspektorat DKI Jakarta dapat secara langsung meminta informasi kepada PPATK guna memastikan transparansi aliran dana di lingkungan ASN,” ujar Ivan.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari visi besar Jakarta sebagai kota global modern yang menempatkan nilai-nilai antikorupsi dan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik.
Selama ini, Pemprov DKI Jakarta secara aktif menjalankan berbagai program seperti sosialisasi antikorupsi, pelatihan teknis, serta kampanye publik untuk menanamkan budaya jujur dan bersih di seluruh lapisan birokrasi.