DPR Bantah Setuju Penutupan Alfamart-Indomaret: Kita Jaga Stabilitas Ekonomi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 21:18
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendukung Menteri Desa PDT Yandri Susanto untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Tak berselang lama, pernyataan politikus PDIP itu dibantah rekan separtai yakni Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. Menurut Said, DPR tidak pernah memutuskan penutupan ritel modern. Kewenangan izin usaha sepenuhnya berada pada pemerintah, sementara DPR berfokus pada legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Said menegaskan, DPR tak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa PDT, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.

"Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," ujar Said, Senin, 23 Februari 2026.

Pria yang merupakan Ketua DPP PDIP menuturkan, wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Kopdes Merah Putih sebagai bagian strategi pembangunan ekonomi desa. Tapi, diskursus itu bukan keputusan formal DPR, tapi bagian pembahasan kebijakan.

Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Sebab, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional. UMKM juga menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Sementara Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dalam konteks itu, kata dia muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Tapi, Said menegaskan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.

"Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan," papar dia.

Lebih lanjut, dia memaparkan DPR memiliki fungsi pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan, bukan kewenangan teknis mencabut izin usaha. Sikap DPR adalah mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang sehat dan berkelanjutan.

"Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik," tandas Said.

x|close