A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

PN Jakpus Bakal Siarkan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Secara Daring - Ntvnews.id

PN Jakpus Bakal Siarkan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Secara Daring

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 19:17
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyiarkan secara daring sidang pembacaan putusan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus dugaan perintangan penyidikan serta suap terkait korupsi. Siaran langsung ini akan dilakukan melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan di ruang sidang saat vonis dibacakan.

“Ini merupakan hasil dari evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya dan yang terpenting ini juga akan berlaku untuk sidang lain ke depannya yang akan menyita perhatian publik,” ujar Andi di PN Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.

Sebelumnya, pada persidangan kasus Hasto, tercatat sekitar 800 hingga 1.000 orang memadati area PN Jakarta Pusat, mulai dari ruang sidang, lobi, hingga area luar gedung. Sebagian besar di antaranya merupakan simpatisan maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Sidang Vonis Hasto Digelar 25 Juli

Andi berharap masyarakat kini bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa perlu hadir secara fisik.

“Jadi kalau bisa nonton persidangan dengan santai di rumah masing-masing, sebaiknya di rumah masing-masing saja,” tuturnya.

Selain siaran langsung, pihak pengadilan juga akan menyediakan fasilitas TV pool bagi media massa untuk merekam jalannya sidang dari dalam ruang persidangan. Dengan fasilitas tersebut, jurnalis televisi dapat menunggu di lobi dan bersiap melakukan wawancara doorstop di lokasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, jumlah wartawan yang diizinkan masuk ke ruang sidang dibatasi. Hanya jurnalis tulis (media cetak dan daring) serta fotografer yang memiliki akses khusus dari pihak pengadilan yang diperkenankan hadir langsung. Ruang Kusumahatmaja yang akan digunakan untuk sidang vonis tersebut hanya memiliki kapasitas 70 orang, terdiri atas 30 kursi untuk masyarakat umum dan 40 kursi untuk wartawan.

Baca Juga: Hasto: Harun Masiku Gak Ketemu Bukan Salah Saya

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Jaksa menilai Hasto telah menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka dalam perkara yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Ia diduga menginstruksikan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air sesaat setelah penangkapan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan tindakan serupa sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Baca Duplik, Hasto Bawa-bawa Kasus Korupsi Hambalang dan Antasari Azhar

Di samping dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto turut didakwa memberikan suap secara bersama-sama dengan pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (mantan narapidana dalam kasus yang sama), dan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selama periode 2019–2020.

Uang tersebut ditengarai diberikan sebagai imbalan agar Wahyu mengupayakan Komisi Pemilihan Umum menyetujui permintaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

Atas tindakan itu, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close