Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diperas dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) korbanya ada pemain sepakbola dan voli.
"Jadi, ada yang jadi pemain sepak bola, kemudian mungkin volleyball dan lain-lainnya, seperti itu. Jadi, tidak hanya di sektor industri," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025, dilansir Antara.
Baca Juga: Hasto Sekjen PDIP Divonis Hari Ini
Selain itu, dia mengatakan bahwa TKA yang diperas dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA, ada tenaga kesehatan.
“Jadi, di seluruh bidang. Kan tenaga kerja asing ada yang jadi nakes juga, tenaga kesehatan. Kemudian di olahraga juga ada, kemudian banyak di industri tentunya ya, kemudian juga di dunia pendidikan juga ada,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa banyak bidang pekerjaan TKA yang sedang didalami oleh KPK terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.