NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jun 2024, 07:41
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL saat menyalami para pendukungnya sebelum sidang kasus korupsi.
Atas perbuatannya, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.