Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu atau menghentikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi menegaskan bahwa KPK tetap konsisten dan berkomitmen tinggi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain.
Baca Juga : KPK Selidiki Asal-Usul Sepeda Motor Titipan di Rumah Ridwan Kamil
Ia menjelaskan bahwa pendekatan KPK dalam memberantas korupsi dilakukan melalui beberapa strategi, antara lain pencegahan, pendidikan, koordinasi dan supervisi, serta penindakan hukum.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan atas permohonan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku, serta dugaan menghalangi proses penyidikan dalam kasus tersebut.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Baca Juga : BPOM Cabut Izin 34 Kosmetik Berbahaya, Picu Alergi hingga Kanker
Pada Jumat pagi, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK sekitar pukul 09.14 WIB untuk menjalani pengobatan yang sebelumnya telah dijadwalkan sebelum keputusan amnesti tersebut diumumkan. Ia kembali ke rumah tahanan sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam perkembangan hukum sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.
Meski demikian, dalam perkara dugaan suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga : TikTok Perkenalkan Footnotes, Fitur Pemeriksa Fakta ala Community Notes
Hasto dinilai terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022. Dana tersebut digunakan untuk mengurus penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
(Sumber : Antara)