Ini Isi Keppres Pemberian Amnesti oleh Prabowo untuk 1.178 Terpidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 15:33
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. ANTARA/Genta Tenri Mawangi. Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. ANTARA/Genta Tenri Mawangi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 orang terpidana, termasuk politisi Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang telah ditandatangani Presiden pada tanggal 1 Agustus 2025.

Salinan Keppres ini diperoleh di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025 dan juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, kepada sejumlah awak media pada hari yang sama.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan empat poin utama sebagai landasan pemberian amnesti. Berikut isi lengkapnya:

"Kesatu: Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana sebagaimana terlampir;
Kedua: Dengan pemberian amnesti sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana tersebut dihapuskan;
Ketiga: Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan amnesti;
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".

Baca Juga: Ongen, Penghina Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Di bagian pertimbangan, Keppres ini mencantumkan bahwa DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap pemberian amnesti tersebut. Persetujuan itu tercantum dalam Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025 yang berjudul Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Amnesti, tertanggal 13 Juli 2025.

Dari sisi dasar hukum, Keppres tersebut merujuk pada dua pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:

  • Pasal 4 ayat (1): "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

  • Pasal 14 ayat (2): "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Dalam daftar lampiran Keppres Nomor 17 Tahun 2025, nama Hasto Kristiyanto tercatat di urutan ke-47 dari total 1.178 penerima amnesti. Hasto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 25 Juli 2025, telah dinyatakan bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia divonis bersalah dalam kasus suap yang menyeret mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close